Tanggapan PT. BPR Dhana Lestari atas isu Rekening Dormant
6 Agustus 2025
Klarifikasi Terkait Isu Pemblokiran Rekening Dormant dan Daftar PPATK
Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai pemblokiran rekening dormant oleh beberapa lembaga keuangan yang masuk dalam daftar pemantauan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bersama ini kami dari PT. BPR Dhana Lestari menyampaikan klarifikasi resmi.
PT. BPR Dhana Lestari Tidak Termasuk dalam Daftar Pemblokiran PPATK
Kami tegaskan bahwa PT. BPR Dhana Lestari tidak termasuk dalam daftar bank atau lembaga keuangan yang masuk dalam daftar pantauan atau pemblokiran (watchlist) oleh PPATK. Hal ini berarti seluruh operasional dan layanan perbankan di PT. BPR Dhana Lestari tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh isu tersebut.
Rekening Nasabah Tetap Aman dan Terjamin
Untuk seluruh nasabah PT. BPR Dhana Lestari, tidak perlu khawatir. Rekening Anda tetap aman, aktif, dan dapat digunakan seperti biasa. Selain itu, seluruh simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai regulasi yang berlaku.
Komitmen Kami terhadap Keamanan dan Kepatuhan
Sebagai lembaga keuangan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta resmi penjaminan LPS, PT. BPR Dhana Lestari senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan, dan kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi seluruh nasabah kami.